Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi penambahan durasi waktu makan bagi pengunjung di kafe, restoran maupun rumah makan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menambah durasi makan di tempat (dine in) yang sebelumnya 20 menit menjadi 30 menit.
"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin tidak bisa makan cepat seperti yang muda-muda, jadi dicari angka yang lebih pas begitu kurang lebih 30 menit," kata Ariza di Jakarta, Rabu (18/8).
Meski demikian, Ariza tetap mengimbau masyarakat agar tidak makan di restoran maupun rumah makan dan lebih memilih untuk membungkus makanan untuk dimakan di rumah masing-masing.
Ia bahkan meminta warga, khususnya pegawai yang bekerja di kantor untuk membawa bekal dari rumah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat