Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Durasi Dine In Ditambah, Begini Respon Wagub DKI

Durasi Dine In Ditambah, Begini Respon Wagub DKI Kredit Foto: Instagram Ariza Patria

Menurut dia, hal itu untuk mencegah penularan virus corona. "Kita juga minta supaya lebih baik makan di rumah, bawa makan dari rumah kalau ke kantor dan kalau di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat meja masing-masing," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menambah durasi makan di restoran, rumah makan, dan kafe menjadi 30 menit.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal pun sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tiap satu meja maksimal diisi dua orang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: