Dear Warga Jakarta, Ada Kabar Gembira dari Gubernur Anies, Dengerin, Tetap Jaga Prokes Ya!
Sementara itu, sarana olahraga untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Untuk sarana olahraga di ruang terbuka, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol sesuai Kementerian Kesehatan.
Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 dua puluh lima persen dari kapasitas maksimal
Kecuali berenang, masker harus tetap digunakan selama aktivitas olahraga.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
Selanjutnya, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil