Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah..

LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, memmberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat incracth Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.

Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum. Baca Juga: Profesor Hukum Unair Puji Langkah Jaksa Agung Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah

Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.

"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2021). Baca Juga: Apa Interpretasi Taliban Tentang Hukum Syariah bagi Afghanistan? Terang! Pakar Bongkar Semua...

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambah dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: