Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Audit Saat COVID-19, Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi Karena...

Pemeriksaan Audit Saat COVID-19, Pakar Sarankan Ikuti Arahan Jokowi Karena... Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Sonyendah Retnaningsih menanggapi atensi Presiden Jokowi terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi. Pernyataan Jokowi dimaknai bahwa pemeriksaan audit selama pandemi COVID-19 tak bisa menerapkan standar situasi normal.

Sonyendah mengatakan ucapan Jokowi mungkin bisa jadi pedoman aparat penegak hukum dalam bertindak menjalankan tugasnya. Menurutnya, pernyataan Jokowi menunjukkan kondisi yang memang tidak normal selama pandemi.

Baca Juga: Bobby Mantu Jokowi Terima Laporan Warga Isoman Tembus 8.000 Orang, Ini yang Dilakukan

"Sebagai pemimpin tertinggi jajaran eksekutif, presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujar Sonyendah, dalam keterangannya. 

Maka itu, dia pun setuju dengan Jokowi kondisi pandemi seperti ini, audit pemeriksaan BPK tak bisa dilakukan dengan standar saat situasi normal. 

Dia mengatakan demikian karena jika BPK melakukan tugasnya dengan standar normal maka dikhawatirkan terjadi hal-hal dikualifikasi. Ia menekankan hal itu berlawanan dengan kondisi di tengah pandemi.

"Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan," jelasnya.

Pun, ia menganalisa jika tetap memaksakan pemeriksaan dengan standar normal maka bisa berpotensi menerobos aturan-aturan normal. 

"Aparat penegak hukum yang selama ini menindaklanjuti temuan-temuan BPK pun bisa mengikuti arahan Presiden Jokowi," ujarnya.

Kemudian, ia juga menyoroti ucapan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR bahwa terpenting memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia di tengah pandemi. Ia mengatakan hal itu sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu negara wajib melindungi rakyatnya. 

Selain itu, menurutnya hal penting yang harus diperhatikan bahwa saat ini sudah diterbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19. Perppu itu sudah sudah disahkan jadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dia menjelaskan aturan merujuk pasal 27 dalam UU tersebut. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara. 

Dalam aturan ini seperti bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, hinggga kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagai langkah penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Artinya, itu jelas merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dalam situasi krisis. Negara sama sekali tidak dirugikan, dan oleh karenanya hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya kerugian Negara," tuturnya.

Pun, ia menambahkan jika masih dalam konteks pandemi maka UU tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang punya iktikad baik membantu pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Membantu pemerintah ini seperti pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dampak dari pandemi. 

Jokowi sebelumnya menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Senin, 16 Agustus 2021. Eks Gubernur Jakarta itu menyinggung beberapa poin yang salah satunya peran BPK di tengah pandemi COVID-19. 

Jokowi bilang peran BPK sangat dibutuhkan dalam pemeriksaan. Namun, ia mengingatkan agar cara kerja audit BPK mesti disesuaikan karena kondisi pandemi.

"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," tutur Jokowi di komplek parlemen, Senayan.

Jokowi menekankan masa pandemi saat ini bukan lah situasi normal. Dengan demikian, keselamatan rakyat harus diutamakan.

"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," jelasnya.

Meski demikian, Jokowi apresiasi langkah BPK yang memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti pemerintah.

"Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah," ujar Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: