Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.
"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).
Baca Juga: Bamsoet Ajak Wujudkan Makna Kemerdekaan dari Berbagai Sudut Pandang
Saat ini, Bamsoet mengatakan, Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.
Namun, ia mengatakan, persetujuan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat bergantung pada dinamika politik, keputusan partai politik, dan DPD.
“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen,” kata dia.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan urgensi dari rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: