Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proses Masih Panjang, Bamsoet: Jangan Kebakaran Jenggot Soal Amendemen

Proses Masih Panjang, Bamsoet: Jangan Kebakaran Jenggot Soal Amendemen Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat

"Apa masalah besar bangsa dan negara pada saat sekarang ini? Apakah masalah besar bangsa negara itu sumber persoalannya dari konstitusi, dari undang-undang dasar, saya kira itulah pertanyaan yang memang harus terjawab, sehingga kelihatan nanti urgensi apa enggak," ujar Hamdan dalam acara kajian di kanal Youtube, Jumat (20/8). 

Menurut dia, masalah besar bangsa Indonesia yang paling nyata dalam dua tahun terakhir adalah pandemi Covid-19. Karena itu, Hamdan mempertanyakan apakah masalah-masalah tersebut karena UUD atau akibat tidak adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sehingga timbul rencana perubahan konstitusi.

Menurut hasil riset yang dilakukannya, sumber persoalan justru akibat tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi. Karena itu, Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini.

Hamdan mengatakan, amendemen satu pasal akan membutuhkan perubahan pada pasal lain yang bukan hanya terkait PPHN. 

"Jadi, kalau satu pasal sudah sempat masuk, sudah pasti ada kebutuhan untuk mengubah pasal lain untuk melihat Undang-Undang Dasar sebagai satu sistem," ujar Hamdan.

Guru Besar Ilmu Politik Fisip UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani mengatakan, adanya rencana MPR menghadirkan kembali GBHN atau PPHN justru memperlemah demokrasi presidensial. Saiful mengatakan, jika MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, posisi MPR di atas presiden.

Menurut dia, hal itu menyalahi demokrasi karena mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden. "Tidak boleh ada yang lebih berwenang menurut dasar demokrasi mereka," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: