Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Pelanggaran Berat, Lili Pantauli Cuma Dipotong Gaji Rp1,8 Juta dari Total Gaji Rp80 Juta!

Lakukan Pelanggaran Berat, Lili Pantauli Cuma Dipotong Gaji Rp1,8 Juta dari Total Gaji Rp80 Juta! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menyoroti sanksi dari Dewas KPK yang memotong gaji yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar diketahui bersalah melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Dalam akun Twitter-nya, Febri Diansyah menyebutkan 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar itu termasuk pelanggaran berat.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:

1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri, Senin, 30 Agustus 2021.

Namun, dia menyoroti sanksi tersebut yang hanya dipotong gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80 juta per bulan.

Febri menyebut, sanksi yang diberikan tersebut merupakan keputusan "menyedihkan".

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan, menyedihkan..," kata Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: