Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pinjaman Online Ilegal?

Apa Itu Pinjaman Online Ilegal? Ilustrasi. | Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online/daring. Biasanya proses pinjaman online ilegal lebih cepat cair dan diproses dengan mudah. Namun, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.

Biasanya, pinjaman online ilegal juga tidak berbadan hukum dan prosedur kerjanya tidak mengikuti standar OJK. Sehingga, bunganya bisa lebih tinggi, dan ada potensi penipuan yang juga tinggi.

Selain itu, pihak pinjaman online ilegal juga biasanya meminta akses data peminjam yang bahkan tidak berhubungan dengan proses peminjaman. Selain bunga, mereka juga kerap kali mematok denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan dalam perjanjian.

Baca Juga: Apa Itu Pinjaman Online?

Jika sudah terjerat, mereka akan menagih tanpa etika. Debt collector yang dikirimkan juga tidak memiliki sertifikat penagihan, mengancam dan menggunakan kalimat kasar. Tak sedikit dari mereka yang mengancam keselamatan keluarga dan orang-orang sekitar.

Pinjaman online ilegal juga tidak memiliki kantor yang jelas dan tidak memiliki layanan pengaduan. Bahkan, biasanya mereka berkantor di luar negeri sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.

Karena itu perlu diwaspadai, jika memang mendesak dan ingin meminjam dana dari pinjaman online, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal. Pastikan mereka terdaftar di OJK. Lalu, cek rekam jejak digitalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: