Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bekukan 155 Pinjol Ilegal, Platform 'Pinjam Yuk' Bagi Tips Cara Agar Tidak Kecebur di Pinjol Ilegal

OJK Bekukan 155 Pinjol Ilegal, Platform 'Pinjam Yuk' Bagi Tips Cara Agar Tidak Kecebur di Pinjol Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Mei 2023 lalu.

"Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Lewat Pinjol Meningkat, 38,39%-nya Diserap UMKM

Menanggapi informasi tersebut, sebagai salah satu pelaku usaha Fintech, PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) ikut serta dalam gerakan edukasi kepada masyarakat melalui postingan-postingan edukatif di kanal media sosial terkait finansial.

CEO (Chief Executive Officer) Pinjam Yuk, Tatat Selamat, menerangkan masyarakat harus waspada terhadap Lembaga Pinjaman Online ilegal karena sangat berbahaya.

"Karena tidak ada regulator yang menaunginya, jadi Pinjol ilegal itu suka sesuka hati. Bunga yang dikenakan bisa sangat tinggi, mereka bisa akses kontak di dalam ponsel pengguna, dan tidak punya etika saat menagih," kata Tatat.

Untuk terhindar dari jeratan Pinjol ilegal, Tatat menerangkan, "Cara yang paling mudah untuk cek Pinjol tersebut legal atau tidak adalah dengan cek legalitas lembaga Pinjol tersebut di laman ojk.go.id. Di sana tertera semua lembaga fintech yang masuk dalam kategori legal atau berizin. Lembaga pinjol di luar list OJK, dipastikan adalah lembaga pinjol ilegal."

COO (Chief Operation Officer) PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk), Leo Liu, juga ikut memberikan tips cara mengindikasi pinjol ilegal, dengan menggarisbawahi beberapa hal selain dengan cara cek langsung di dalam laman ojk.go.id.

Hal pertama yang perlu diperhatikan untuk mengindikasi legalitas Pinjol tutur Leo adalah dari bagaimana cara mereka memberikan penawaran.

"Lembaga pinjol berizin dilarang memberikan penawaran melalui kontak personal seperti email, sms, WA, DM, dll. Jika ada lembaga yang menawarkan produk mereka melalui WA misalnya, dapat dipastikan bahwa mereka adalah Pinjol ilegal. Kecuali Anda sudah pernah menjadi member," jelas Leo.

Indikasi kedua yang perlu diperhatikan kata Leo Liu adalah proses pinjamannya. "Jika proses pinjamannya sangat mudah, Anda perlu waspada! Karena biasanya lembaga pinjol legal akan melakukan credit scoring terlebih dahulu untuk mengantisipasi resiko kredit macet. Takutnya mereka (pinjol ilegal) hanya akan mengambil data Anda untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Leo.

Hal ketiga yang perlu diperhatikan kata Leo adalah akses apa saja yang diminta di ponsel.

"Lembaga Pinjol Legal hanya dapat mengakses 3 hal yaitu Camera, Microphone, dan Location. Jika ada Pinjaman Online yang meminta akses di luar tiga ini, Anda patut curiga. Ada kasus broadcast penagihan ke seluruh kontak HP peminjam, ini adalah salah satu akibat jika pengguna tidak waspada dan memberikan akses kontak ke Lembaga Pinjol Ilegal."

Karena tingkat literasi keuangan di Sektor Fintech masih cenderung rendah, yaitu 10,90% (sumber: hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 OJK), jadi banyak masyarakat yang masih terjebak ke Pinjol ilegal.

Tatat Selamat menambahkan agar masyarakat tidak perlu panik jika sudah tercebur di lembaga Pinjol ilegal.

"Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah sebisa mungkin melunasi pinjaman Anda. Jangan berurusan lama-lama dengan yang ilegal. Anda bisa mulai pelan-pelan laporkan ke SWI, apalagi jika Anda sudah merasa terancam, Anda bisa laporkan ke kepolisian," kata Tatat.

Tatat Selamat menerangkan Lembaga Pinjol adalah fasilitas untuk masyarakat yang perlu digunakan secara bijak.

"Jika memang darurat dan perlu silahkan pinjam. Masyarakat perlu bijak dalam memanfaatkannya," jelasnya.

Leo Liu juga menambahkan ada kurang lebih 102 lembaga pinjol resmi (update per 9 Maret 2023) yang dapat dimanfaatkan fasilitasnya.

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran! Per Juni 2023, Satgas Temukan 352 Pinjol Ilegal

"Anda bebas memilih mau pakai lembaga yang mana. Sesuaikan dengan kebutuhan Anda! Yang pasti adalah harus Berizin," jelasnya.

Tatat dan Leo atas nama Pinjam Yuk, menyampaikan Pinjam Yuk sebagai lembaga fintech yang sudah berizin OJK dengan nomor KEP-2/D.05/2021 juga bisa menjadi salah satu opsi pembiayaan masyarakat yang aman dan proses yang relatif mudah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: