Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian.
Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.
"Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian Kepolisian Sektor Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.
Kapolsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Kompol Hida Tjahjanto, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.
RI dan FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5 Juli 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat