Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Dugaan Penistaan Agama, UAS: Kalau Saya Minta Maaf, Naudzubillah

Jawab Dugaan Penistaan Agama, UAS: Kalau Saya Minta Maaf, Naudzubillah Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustadz Abdul Somad atau UAS akhirnya menjawab tudingan soal penistaan agama kepada dirinya. Namanya pun belakangan menjadi perbincangan publik yang dikaitkan dengan dugaan penistaan agama. Bahkan sejumlah pihak pun meminta agar UAS dijerat hukuman.

UAS pun akhirnya menjawab dugaan pelecehan dan penistaan agama tertuju kepadanya.

“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah agama saya,” kata UAS melansir Hops - jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Heboh, Istana Serukan Tangkap Ustaz Abdul Somad, Cek Faktanya...

“Kalau ada yang tersinggung dengan penjelasan saya apakah saya harus meminta maaf,” lanjut UAS.

Ia pun mencontohkan ceramah yang dimaksud hanya ditujukan untuk umat Islam guna mempertajam akidah.

“Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga,” kata UAS.

“Saya jelaskan itu di tengah umat Islam,” imbuh pria 44 tahun itu.

UAS kemudian mempertanyakan apakah yang memberikan ceramah ke kalangan umat Islam mesti mengucapkan maaf.

“Otomatis orang yang mendengarkan itu tersinggung apa tidak? Apakah saya harus minta maaf? Terjawab sudah, karena itu ajaran saya,” ujar UAS.

“Kalau saya minta maaf, ayat itu harus dibuang. Na’udzubillah,” tambah ia.

Pihaknya pun tak mungkin, jika mengendalikan sampai mana ceramah itu akan menyebar ke masyarakat.

Lagi pula, ia mengungkapkan jika dirinya pun tidak mungkin meminta para jemaah untuk mematikan ponsel dan melarang merekam isi ceramah aqidahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: