Geramnya Tokoh Papua Nggak Main-Main, Habib Rizieq Disikat, Jokowi Bebas Buat Kerumunan: Hukum..
Menurutnya, tidak ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan hukum.
"Penegak hukum itu polisi, jaksa dan hakim. Jadi kalau ada Satuan Tugas yang melakukan penegakan hukum, maka itu cendrung tidak adil," katanya.
Karena itu, ia pun berpendapat apa yang dialami Habib Rizieq sebuah wujud adanya tekanan oleh pihak-pihak yang berkuasa/
"ada tekanan, oleh pihak2 yang berkuasa, oleh satuan tugas oleh tim pendukung pemerintah maka penegakan huku tidak akan adil, tidak akan imbang, tidak akan emngahsilkan proses hukum yang objektifm impasrsial.
"Karena itu, beberapa orang yang ada di posisi oposisi dan juga mengkitik pemerintah, ada pelanggaran sedikit terkait prokes, itu (hukum) menjadi alat pemukul," tuturnya.
"Proses hukum yang tidak adil, itu dihasilkan karena palu keadilan dimunculkan sebagai alat pemukul," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil