Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-blakan Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amandemen UUD 1945 Cacat Konsep

Blak-blakan Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amandemen UUD 1945 Cacat Konsep Blak-blakan Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amandemen UUD 1945 Cacat Konsep | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai rencana amandemen UUD 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru, parsial, dan serampangan. Diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan.

“Rencana amandemen konstitusi oleh MPR cacat konsep dan paradigma,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Jokowi Tolak Amandemen Masa Jabatan 3 Periode, Relawan Pendukung Jokowi Langsung...

Menurut Fahri, diskursus amandemen UUD 1945 oleh MPR, yang konon akan dilakukan secara terbatas yakni menambah 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara), dan menambahkan ayat pada ketentuan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, menjadi sesuatu yang harus disikapi dan dibahas.

“Secara konstitusional maupun teoritik, amandemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat, dan untuk amandemen UUD 1945 MPR harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, setidaknya wajib mengunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya," kata Fahri lagi.

Fahri menuturkan hal itu jika merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 pada saat amandemen pertama sampai keempat tahun 1999-2002.

Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain pertama, tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: