Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meriahnya Sambutan Saipul Jamil di TV, Menimbulkan Kecaman KPAI

Meriahnya Sambutan Saipul Jamil di TV, Menimbulkan Kecaman KPAI Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi begitu meriahnya penyambutan pembebasan artis Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual, dan ditampilkannya di layar televisi.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan, karena pembebasan Saipul Jamil dirayakan sedemikian rupa, dan diliput besar-besaran oleh berbagai media, sudah seperti pahlawan. Padahal, Saipul Jamil telah melakukan perbuatan tercela, sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: DPR Nggak Main-Main Bos! Lembaga Penyiaran Harus Bredel Saipul Jamil!

"Saya khawatir, para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara. Pelaku bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," sebut Retno di Jakarta, Senin, 6 September 2021. 

Selanjutnya, para korban kekerasan seksual lain akan menjadi takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya. Secara psikologis, para korban menjadi terpukul kembali dan akan sulit pulih ketika melihat pelaku begitu disambut bak pahlawan.

"Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," sebutnya. 

Saipul jamil telah dihukum karena dua perkara. Pertama, tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berusia 17 tahun, dan divonis hukuman tiga tahun penjara. Kedua, Saipul Jamil terlibat dalam tindak pidana korupsi dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta. 

Baca Juga: Farhan Nasdem Sudah Hubungi Orang KPI untuk Meng-cancel Saipul Jamil

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: