Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen PBB: Mari Kita Bekerja Sama Membersihkan Udara yang Kita Hirup

Sekjen PBB: Mari Kita Bekerja Sama Membersihkan Udara yang Kita Hirup Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

7 September diperingati sebagai Hari Udara Bersih Internasional untuk langit biru (International Day of Clean Air for blue skies). Sekretearis Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres menyampaikan beberapa poin penting terkait isu polusi udara yang erat kaitannya dengan kesehatan manusia. 

Dalam official website PBB (un.org), Gueterres mengatakan saat ini, sebanyak sembilan dari sepuluh orang menghirup udara yang tercemar, menyebabkan sekitar 7 juta kematian dini setiap tahun, di antaranya 600.000 adalah anak-anak.

Dirinya juga menyinggung soal polusi udara yang mencerminkan ketidaksetaraan global. Hal ini karena sebagian besar kematian terkait polusi udara terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, serta di lingkungan yang lebih miskin di negara-negara kaya.

Dirinya juga mengajak untuk mulai berivenstasi pada energi terbarukan daripada bahan bakar fosil.

“Jadi, hari ini dan setiap hari, mari kita bekerja sama untuk membersihkan udara yang kita hirup sehingga kita dapat melindungi manusia dan planet ini.” Ucap Guterres. 

Dikutip dari laman unece.org, Polusi udara sekarang dianggap sebagai ancaman kesehatan lingkungan terbesar di dunia, terhitung 7 juta kematian di seluruh dunia setiap tahun. 

Polusi udara menyebabkan dan memperburuk sejumlah penyakit, mulai dari asma hingga kanker, penyakit paru-paru, dan penyakit jantung. Polusi udara luar ruangan dan partikel, salah satu komponen utamanya, telah diklasifikasikan sebagai karsinogenik bagi manusia oleh Badan Internasional untuk Penelitian Kanker.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: