Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yahya Waloni Sembuh, Orangnya Jokowi Ngegas: Comberan Ini Harus Dihukum, Harus..!

Yahya Waloni Sembuh, Orangnya Jokowi Ngegas: Comberan Ini Harus Dihukum, Harus..! Kredit Foto: Instagram/Ali Mocthar Ngabalin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, kembali melontarkan sindiran kepada tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni yang kini telah sembuh.

Diketahui sebelumnya, Yahya yang sempat dirawat RS Polri Kramat Jati kembali ke rumah tahanan (Rutan) bareskrim Polri. Baca Juga: Panas... Ngabalin Ngatain Rocky Gerung Makhluk Berotak Sungsang

Menurut orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yahya Waloni ini harus dihukum sesuai perbuatannya.

“Yahya comberan harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam dan merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” cetusnya, Selasa (6/9/2021). Baca Juga: Sadis! Ngabalin Ngegas Minta Novel Cari Kerjaan Lain

“Saya sangat yakin Polri profesional untuk hal ini, jangan lagi pakai materai 10 ribu dalam menyelesaikan perkara SARA ini biar jadi pelajaran bagi yang lain,” cetus Ngabalin.

Adapun sebelumnya, Yahya Waloni resmi melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9), usai dirinya menjalani perawatan mediis.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, yang menilai penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, pihaknya juga menilai terjadi kekeliruan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka kepada kliennya, seperti penyidik belum pernah melalukan pemeriksaan terhadap Yahya sebelum penetapan status tersangka.

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: