Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Ungkit Visi Misi Jokowi: Semangat Kemandirian Vaksin Jangan Dikalahkan Agenda Asing!

PKS Ungkit Visi Misi Jokowi: Semangat Kemandirian Vaksin Jangan Dikalahkan Agenda Asing! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Tak hanya itu, menurut Menteri Luhut, Indonesia juga akan memiliki vaksin Merah Putih yang diproyeksikan akan berproduksi pada kuartal II tahun depan.

Pemerintah bekerja sama dengan lima universitas dan dua lembaga dalam proyek pembuatan vaksin Merah Putih tersebut.

Kelima kampus tersebut adalah Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Univerisitas Padjajaran, dan Institut Teknologi Bandung. Sedangkan dua lembaga yang ikut terlibat adalah Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Dari sejumlah institusi tersebut, terdapat dua pengembang yang telah masuk skala industri, yaitu Lembaga Eijkman bersama PT Bio Farma dan Unair bersama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

"Sekarang, kami sedang engage Merah Putih, mungkin juga akan produksi pada Mei-Juni tahun depan," ujar Luhut.

Menurut data Kementerian Kesehatan, Indonesia kini telah menyuntikkan 90 juta dosis vaksin dan menempati posisi kesembilan di dunia dalam jumlah penyuntikan vaksin.

Wajib Jaminan Alih Teknologi

Kolaborasi pendirian pabrik vaksin COVID-19 jenis mRNA yang melibatkan perusahaan Indonesia dengan China diklaim ekonom akan menciptakan peluang kerja dan penyerapan tenaga kerja.

"Diharapkan pabrik itu tidak hanya memproduksi vaksin COVID-19 saja melainkan harus mampu memberikan ruang penelitian bagi produksi vaksin lainnya, sehingga upaya penguatan sektor kesehatan dari sisi ketersediaan vaksin lebih terjamin," kata Ekonom senior dari Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie Hisar Sirait di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ia menyebut, ada beberapa catatan terkait arus investasi asing atau foreign direct investment di sektor farmasi melalui rencana pendirian pabrik vaksin tersebut.

Pertama, teknologi pengembangan vaksin yang dibawa masuk harus memiliki jaminan alih teknologi ke pihak Indonesia. Dalam waktu dua tahun teknologinya harus sudah dialihkan ke Indonesia.

Kedua, kesempatan riset dan pengembangan vaksin harus dipastikan agar ahli-ahli Indonesia memiliki kesempatan untuk melakukan riset internasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: