Konsultan properti Eka Gumilar ikut merespons perihal somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk, kepada Pengamat politik Rocky Gerung atas rumahnya di pinggir tebing Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, daerah Bojong Koneng sudah lama terkenal banyak kasus tumpang tindih kepemilikan lahan karena banyak 'biong nakal' atau makelar tanah yang ada di sana. Baca Juga: Serem! Teror Buldoser Sentul City di Sekitaran Rumah Rocky Gerung: Disuruh Maju Terus Itu...
“Mungkin Rocky Gerung (RG) ingin tanah lebih murah, membeli di luar kawasan Sentul City tapi melalui orang yang salah. Terbukti makelarnya masuk penjara karena persoalan tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Rocky Gerung Bongkar Kebohongan Sentul City, Calo Kelas Kakap Diseret-seret...
Lanjutnya, ia menilai Haris Azhar selaku kuasa hukum RG dalam surat jawaban somasi pertama menyatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Namun, ia mengatakan tanah yang dibeli Rocky berada dalam SK masterplan milik Sentul City, dan Sentul memiliki sertifikat induknya dengan SHGB Nomor 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng.
“Persoalan RG dengan Sentul City ini murni persoalan pribadi RG karena 'kedunguannya' membeli tanah pada orang yang salah,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: