Komisi III DPR rencananya akan mendengarkan langsung penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Rencananya, rapat akan digelar pada 27 September mendatang.
"Ada agenda dengan Kumham tanggal 27 (September). Ya kita undang semua (termasuk Dirjen PAS), kan dalam rangka pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).
Untuk saat ini, Komisi III mendorong kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Termasuk jika memang ada kelalaian dari petugas lapas yang membiarkan telepon genggam masuk ke dalam sel dan menyebabkan terjadinya korsleting listrik. Hingga Selasa (14/9), kebakaran tersebut menyebabkan 48 warga binaan meninggal dunia.
"Memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditenggarai ada hal itu, monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," ujar Adies.
Menurutnya, pihak kepolisian tak boleh hanya memeriksa para warga binaan terkait insiden kebakaran tersebut. Penjelasan dari para petugas dan sipir lapas juga perlu didalami oleh kepolisian. "Jadi ASN-ASN yang ada di sana, sipir-sipir yang ada di sana, kalapas yang ada di sana harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut," ujar Adies.
Meski begitu, pihaknya tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan fakta terbaru terkait insiden tersebut. "Kalau ada hal-hal lain, kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian," ujar Adies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat