Ditagih Sri Mulyani, Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo
Upaya hukum Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tagihan utang SEA Games XIX 1997 hingga kini masih terus berlanjut.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut.
Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 adalah PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium.
"Jadi, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT.Tata Insani Mukti. Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif," tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, tanggung jawab PT Tata Insani Mukti dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi. Apalagi, SEA Games ini sangat istimewa yang tidak dipersiapkan sebelumnya, karena Indonesia menggantikan Brunei Darussalam yang mendadak mundur sebagai tuan rumah. Sehingga Indonesia menggantikan posisi Brunei. Hal ini dituangkan dalam Kepres NO I Tahun 1996 tentang Sea Games XIX di Jakarta.
Baca Juga: Anak Soeharto Bikin KO Pemerintah, Soal Partai Berkarya Tommy Kalahkan Anak Buah Jokowi
Sebagai tindak lanjut maka terbitlah Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA GAMES. Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 Miliar. Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara PT. Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun ternyata biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium.
Sebab selain biaya penyelenggaraan SEA Games juga diperlukan biaya pembinaan atlet. Karena tidak punya budget SEA Games dalam APBN maka negara melalui Setneg mengambil pinjaman dari dana reboisasi KLH.
Setneg memberikan pinjaman kepada Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997, dengan jangka waktu 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998 dengan konsensus Presiden dengan konsorsium.
Baca Juga: Punya Utang Rp2,6 Triliun, Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Pekan ini
Apabila hasil audit melebihi Rp 70 Miliar maka dana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi Bantuan Presiden (Banpres) SEA Games XIX karena event ini adalah kepentingan dan hajat Negara.
Namun yang terjadi, 20 Mei 1998 Presiden Soeharto mundur dari RI I. Perubahan situasi politik nasional ini sangat mempengaruhi mekanisme yang ada. Sehingga ditahun 1998 dilakukan audit dengan hasilnua biaya SEA Games yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 Miliar. Biaya yang dikeluarkan konsorsium ini sudah dilaporkan kepada Menpora, Mensetneg dan KONI. Namun laporan ini tidak direspon hingga pada rapat dengan komisi VII DRR RI tahun 1999. Secara kedudukan hukum tegas Hardjuno, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games bukanlah badan hukum.
"PT Pelaksana KMP lah yang secara hukum memiliki kedudukan hukum, dalam hal ini PTTata Insani Mukti," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: