Mantan Kuasa Hukum Ahok, Ingatkan Pemerintah: Hati-Hati, Moratorium PKPU Bisa...
Ketua Komisi III yang membidangi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2021), ia mengatakan moratorium PKPU dinilai dapat menimbulkan kerugiaan besar terhadap masyarakat konsumen. Baca Juga: Kasus Kepailitan dan PKPU Naik Signifikan, Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium
Ia juga beranggapain jika dampak moratorium PKPU dan kepailitan bisa berpotensi merugikan kalangan konsumen. Seperti, seseorang yang membeli rumah, namun kemudian selama bertahun-tahun malah tak dibangun, maka konsumen tersebut bakal kesulitan mendapatkan keadilan atas haknya.
“Salah satu hak konsumen itu mendapatkan kepastian hukum seperti mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa. Negara harus hadir memastikan hak konsumen termasuk kepastian hukum ini,” ujarnya.
Baca Juga: Menkes Gandeng BPKP Audit Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut, ia mengatakan moratorium PKPU ini dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang berniat tak baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil