Kasus Kepailitan dan PKPU Naik Signifikan, Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Usul ini lahir dari hasil kajian Apindo yang menunjukkan banyaknya kreditor, khususnya kreditor konkuren (mitra kerja), yang memanfaatkan celah hukum dan kelamahan dalam UU terkait untuk meminta pembayaran segera dari debitur, khususnya selama pandemi.
Baca Juga: Wujudkan Herd Immunity, Apindo Jabar Gercep Vaksinasi Industri Padat Karya
"Kami lihat bahwa pengajuan Kepailitan dan PKPU ini sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru berujung pada kepailitan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers Apindo yang dilakukan secara daring, Selasa (7/9/2021).
Menurut Hariyadi, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada moral hazard. Dalam hal ini, potensi moral hazard termasuk penggelembungan utang, upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lainnya.
"Format dari PKPU ini yang seharusnya adalah format ataupun forum debitur untuk mengajukan penundaan kewajiban bayar utang, tetapi justru 95% digunakan kreditur yang mengajukan," ujar Hariyadi.
Berdasarkan kajian Apindo, total kasus kepailitan dan PKPU sejak awal pandemi Covid-19 hingga Agustus 2021 mencapai 1.298 kasus. Apindo memperkirakan angka ini akan terus meningkat dan berpotensi menimbulkan terjadinya kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatnya pengangguran, hingga menghambat upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Hariyadi, kondisi ini telah menimbulkan kedaruratan nasional. Oleh karena itu, Apindo memandang moratorium proses hukum kepailitan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk menyelamatkan negara dari kondisi tersebut. Ia menjelaskan, cara tersebut telah digunakan oleh banyak negara di Eropa sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu.
Selain meminta menerbitkan perppu moratorium UU Kepailitan dan PKPU, Apindo juga mengusulkan pemerintah melakukan amandemen atau revisi terhadap UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini bertujuan agar upaya PEN dapat terealisasi secepatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: