Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin: Kontribusi Sektor Industri Agro Lampaui 50% dari PDB

Kemenperin: Kontribusi Sektor Industri Agro Lampaui 50% dari PDB Kredit Foto: Artha Graha Network
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektor industri agro terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dan ekonomi nasional. Pada kuartal II tahun 2021, sektor tersebut menyumbang sebesar 8,77% terhadap PDB nasional, atau 50,59% terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas.

“Sebesar 38,42% dari pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas tersebut, dikontribusikan oleh subsektor industri makanan dan minuman,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat (17/9).

Sumbangsih selanjutnya dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,35%, kemudian industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,86%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,54%, serta industri furnitur sebesar 1,42%.

“Secara umum pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Hal ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu kerja keras dalam memacu produktivitas dan daya saing,” papar Putu.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada kuartal II-2021 telah mencatatkan surplus USD1,3 miliar. Jauh membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mengalami defisit USD0,6 miliar.

“Sektor industri agro dalam hal ini patut diberikan apresiasi karena pada kuartal kedua ini memberikan kontribusi USD19,64 miliar atau sebesar 28,24% terhadap ekspor nasional,” sebut Putu.

Hal ini tidak terlepas dari dukungan di sektor hulu, dalam hal ini sektor pertanian, sehingga capaian-capain tersebut dapat diraih. Sebagai upaya menggenjot performa sektor industri agro, Kemenperin terus mendorong peningkatan dan penguatan melalui implementasi industri 4.0.

Selanjutnya, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman, hasil tembakau dan bahan penyegar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: