Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Upaya Transformasi Perusahaan Reasuransi Nasional, Indonesia Re dan Kejaksaan Agung Teken MoU

Dukung Upaya Transformasi Perusahaan Reasuransi Nasional, Indonesia Re dan Kejaksaan Agung Teken MoU Kredit Foto: Indonesia Re
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan Jamdatun Kejagung ini dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia Re sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional milik negara.

“Dan mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero),” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/9/2021). 

Baca Juga: Siasati Pandemi, Industri Asuransi Wajib Masuk Ekosistem Perbankan dan Teknologi Digital

Benny menjelaskan penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan Jamdatun Kejagung yang telah terjalin sejak 2016.

Indonesia Re dan Jamdatun Kejagung sebelumnya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019.

Benny menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejagung ini akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional.

“Dalam bertransformasi menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dan mengantisipasi serta memitigasi Risiko Hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industri,” jelasnya.

Baca Juga: Gojek dan Kominfo Menandatangani MoU Percepatan Transformasi Digital, Dongkrak Edukasi UMKM

Benny menambahkan melalui kerja sama ini, Jamdatun Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Kewenangan hukum yang dimiliki Jamdatun Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan Hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan bentuk kerjasama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk, dalam hal ini, mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: