Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Lancarkan Serangan Baru, Pendiri Demokrat Buka Suara: Makin Jelas Kemenangannya

Kubu Moeldoko Lancarkan Serangan Baru, Pendiri Demokrat Buka Suara: Makin Jelas Kemenangannya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan merespons soal langkah baru kubu KLB Demokrat di Mahkamah Agung.

Kubu KLB yang telah menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020.

Menanggapi hal itu, Hencky mengatakan bahwa hal itu adalah langkah yang tepat.

"Ini menjadi gerbang untuk kehidupan politik praktis ke depan," kata Hencky kepada GenPI.co, Jumat (24/9).

Baca Juga: Manuver Baru Demokrat Kubu Moeldoko sampai Mahkamah Agung, Ternyata...

Baca Juga: Catatan Telak Bagi PDIP: Makin Tak Demokratis, Tak Ada yang Berani Lawan Megawati

Menurutnya, terobosan ini bukan hanya menjadi penanda baru Demokrat, melainkan juga semua parpol.

Sebab, ini akan membuka gerbang baru bagi parpol yang ingin mengajukan judicial review terhadap AD/ART partainya.

"Ini hanya bisa diajukan ke Mahkamah Agung," katanya.

Menurutnya, hasil dari judicial review ini akan memperbesar peluang kemenangan KLB Demokrat.

"Jika judical review ini diterima, makin jelas kemenangannya," katanya.

Seperti diketahui, empat enggota Demokrat yang berada di kubu Moeldoko menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, judical review yang dimaksud ialah pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Demokrat 2020.

Pengacara top ini mengakui langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai memang hal baru di Indonesia.

Namun, menururnya MA berwenang menguji AD/ART lantaran AD/ART parpol dibuat atas perintah UU.

Baca Juga: Yusril Memihak Moeldoko Cs, Demokrat Merandang: Jangan Ikut Campur!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: