Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan AD/ ART Partai Demokrat Sebuah Keniscayaan atau Langkah Maju untuk Menang

Gugatan AD/ ART Partai Demokrat Sebuah Keniscayaan atau Langkah Maju untuk Menang Kredit Foto: Dok. Pribadi

Namun, untuk melakukan/ menggali hukum yang hidup dan berkembang di Masyarakat sehingga dengan demikian hukum tidak boleh pasif, sepanjang hal itu baik demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri, seperti juga pendapat : 

ROSCOE POUND, hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

Maka langkah mencari kekosongan hukum harus dipandang sebagai sikap intelektual yang baik dan berguna di kemudian hari, apapun hasilnya. 

Kita tengok masalah kasus yang menjerat Sengkon dan Karta, mereka berdua telah dituduh melakukan Pembunuhan, padahal keduanya menyangkal atas tuduhan pembunuhan tersebut, akan tetapi pengadilan tetap menyatakan Singkon dan Karta bersalah melakukan Pembunuhan. 

Sekian (7 tahun) lamanya di penjara, Advokat Senior Albert Hasibuan telah menemukan bukti bahwa Singkon dan Karta bukan Pembunuhnya, akan tetapi pelakunya orang lain, yang bernama Gumel.

Namun, pada waktu itu keadaan uu yang berkaitan upaya hukum luar biasa  tidak  memberi ruang yang cukup untuk mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) walaupun sebelumnya pada UU Kehakiman No. 19 tahun 1964 pasal 15 mengatur masalah PK, kemudian mengalami pasang surut, apalagi kala itu sudah terpatri di kalangan ahli hukum putusan kasasi adalah berkekuatan hukum tetap (inchracht). Dan hukum acara pidana (KUHAP) tidak mengenal bukti baru (Novum). Kemudian dengan keberanian sebagai pejuang hukum Albert Hasibuan mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung, dan perjuangan yang tidak sia sia karena PK Sengkon dan Karta berhasil dimenangkan dan dia dibebaskan. 

Kemudian dari kasus itu  Mahkamah Agung membuat terobosan hukum dengan mengeluarkan Perma / Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980, sehingga kemudian PK diatur secara tegas tegas didalam UU. 

Dalam UU Kehakiman No. 4 tahun 2004, pasal 28 disebutkan; 

Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. 

Apabila merujuk rumusan pasal ini dikaitkan dengan UUD 45 pasal 24 A ; Dalam pasal ini peran MA bukan hanya menangi masalah perkara akan tetapi cakupannya luas termasuk dan tidak terkecuali pada menguji uu akan tetapi juga wewenang lainnya. 

Pada kalimat wewenang lainnya, yang menjiwai pasal 24 A, itu pisau yang dapat dijadikan alat penguji dari kekosongan hukum yang ada. Karena kita tahu, terutama dalam menguji AD/ ART PD hasil kongres JCC, karena memang senyatanya apabila mempelajari AD/ ART, bukan partai yang semangat demokrasi yang kekuatan partai ada di tangan pengurus dan angguta, tetapi simpul kekuatan ada ditangan SBY, sedangkan yang lain adalah bagian dari kepak sayap partai yang bulunya kapan saja bisa dicabut serta tidak boleh marah dan tidak bisa marah, sebab kekuasaan dan kekuatan di AD/ART PD hanya ada di Ketua Dewan Pembina atau disatu orang, yaitu SBY, luar biasa sih bila dilihat dari sudut pandang keluarga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: