Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul blak-blakan merespons berita mengenai dua pejabat negara yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin.
Hal tersebut diungkapkan Ruhut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul. Ruhut Sitompul dengan tegas mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mampu mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Menohok Banget Bos Omongan Orang PDIP, Hei Anies Baswedan, Jangan Mimpi Jadi Presiden!
Bahkan, Ruhut ingin melihat siapa lagi yang akan menyusul kedua politikus tersebut. "Siapa lagi yang akan menyusul setelah Alex & Azis, Polisi, Kejaksaan, KPK Terima kasih," jelas Ruhut Sitompul dilansir GenPI.co, Minggu (26/9).
Ruhut Sitompul pun mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan semua sama di hadapan hukum. "Semua sama dihadapan Hukum. Terus jadikan Hukum PANGLIMA. Paten. MERDEKA," ungkapnya.
Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dan sudah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengenakan Alex Noerdin dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya itu, Alex Noerdin juga diduga telah memberikan perintah untuk mencairkan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang tanpa menggunakan proposal. Pemprov Sumsel kemudian mencairkan dana hibah melalui APBD 2015 dan 2017 sebanyak Rp80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Sementara itu, nama Azis Syamsuddin mencuat ke publik berdasarkan surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju. Azis Syamsuddin diduga telah memohon bantuan kepada AKP Robin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan namannya dengan Aliza Gunado sehubungan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum