Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Dipecat KPK Novel Baswedan Cs Membentuk IM57, Ternyata untuk...

Usai Dipecat KPK Novel Baswedan Cs Membentuk IM57, Ternyata untuk... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha membongkar langkah terbaru Novel Baswedan Cs yang kini membuat Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute).

Para pegawai KPK pun telah mendeklarasikan institut tersebut bertepatan pada hari terakhir bekerja.

Baca Juga: Soal Isu Taliban yang Terpa Novel Baswedan, Polri Bilang...

IM57 Institute itu dibentuk untuk memberikan advokasi pada isu pemberantasan korupsi di tanah air.

"Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi," ujar Praswad, di Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) kemarin.

IM57 Institute ini akan dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto, Sujanarko, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, serta Chandra SR.

Sementara, para penyidik dan penyelidik senior yang dipecat KPK akan mengisi jabatan Investigation Board.

Sedangkan, ahli hukum dan peneliti senior yang didepak dari KPK akan mengisi Law and Strategic Research Board.

Kemudian, ahli pendidikan dan training antikorupsi pecatan lembaga antirasuah itu bakal bertugas d Education and Training Board.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Cs Diundang Kaporli Untuk...

Praswad menyebutkan mereka akan mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengawal isu pemberantasan korupsi.

"Kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57 Institute menjadi rumah untuk terus mengonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," tutur Praswad Nugraha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: