Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi, Tolong Dengarkan Suara Jeritan Hati Pelaku Usaha SKT dan Buruh

Pak Jokowi, Tolong Dengarkan Suara Jeritan Hati Pelaku Usaha SKT dan Buruh Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Rencana pemerintah akan menaikan cukai hasil tembakau tahun depan. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan sikap menolak apa yang yang direncanakan oleh pemerintah tersebut.

Hal itu FSP RTMM-SPSI sendiri telah menandatangani petisi online yang ditanda tangani lebih dari 43.000 orang. Dalam petisi ini meminta Presiden Joko Widoro  (Jokowi) untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT). 

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini, Presiden Joko Widodo dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

Baca Juga: Groundbreaking Youth Creative Hub, Jokowi: Bisa Menjadi Pusat Pengembangan Talenta Hebat Papua

 “Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” terang Sudarto dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi, Sabtu (2/10/2021) kemarin.

Sudarto meminta pada pemerintahbesaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni nol persen. Jika kebijakan kenaikan cukai dilakukan oleh pemerintah justru membunuh para buruh yang bekerja dipabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Apalagi disaat pandemi Covid-19 kata Sudarto, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa. RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selama ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: