Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes Buat Empat Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Warta Ekonomi, Jakarta -

Target menghilangkan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 terus dilakukan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menyiapkan 35 kabupaten/kota di tahun 2021 menjadi pilot project atau proyek percontohan penuntasan kemiskinan ekstrem yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

"Warga miskin itu ada dua, yakni warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan, dan kedua warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (6/10).

Dalam penanganan warga miskin ekstrem ini, Gus Halim mencanangkan empat strategi. Pertama, memupus kemiskinan ekstrem menjadi nol persen yang dilakukan dengan pendekatan mikro berbasis desa.

Kedua, subyek penanganan warga berbasis 'Satu Nama Satu Alamat' dengan melakukan tindakan berbasis sensus yang menyasar kepada seluruh warga atau keluarga miskin ekstrem.

Ketiga, lanjut Gus Halim, strategi penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem berbasis satuan fase kegiatan dalam satuan wilayah desa. Strategi keempat adalah pelaksanaan dan tindak lanjut penanganan diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan di kantong lokasi permukiman warga miskin ekstrem.

Mantan ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem di desa tidak memperdebatkan adanya perbedaan data. Sebab, kata Gus Halim, kemiskinan ekstrem dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi fokus penanganan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, perbedaan data dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.

Gus Halim menjelaskan, aksi yang dilakukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, yakni pengurangan pengeluaran dalam bentuk Gerakan Asupan Kalori Harian, Bedah Rumah, Cek Kesehatan oleh Posyandu, BPJS Kesehatan, dan Beasiswa.

Poin kedua, peningkatan pendapatan pada level desa mengandalkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menjadi fokus utama tangani keluarga miskin ekstrem. Selain itu, juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan BUMDes dan program pemberdayaan.

Point ketiga, lanjut Gus Halim, yaitu pembangunan kewilayahan yang terdiri sanitasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrem, sarana dan prasarana transportasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Poin keempat, adalah pendampingan desa dengan fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan RPJMN 2020-2024 sekaligus melakukan pendampingan.

"Point kelima yaitu kelembagaan berupa Penguatan posyandu untuk keterpaduan layanan sosial dasar karena fungsi posyandu sudah melebar," kata Mendes.

Dia mencontohkan, penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Jumlah warga desa di daerah tersebut ada 1.035.416 jiwa, dengan warga miskin ekstrem 96.837 jiwa dengan pembagian kategori I sebanyak 14.059 jiwa dan kategori II 82.778 jiwa

Kemudian, untuk keluarga miskin ekstrem, ada 36.158 keluarga dan berdomisili di 418 desa dari 419 desa. Artinya, kata Gus Halim, bahwa hanya ada satu desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak ada warga miskin ekstrem. Untuk kategori I, terdapat di 415 desa, sedangkan kategori II, terdapat di 417 desa. Artinya, 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro terdapat warga miskin ekstrem.

"Jadi kalau rekap tingkat Kabupaten Bojonegoro berdasarkan hitungan Kemendes PDTT berbasis SDGs Desa Rp 404.708.500.000," kata Gus Halim.

Data SDGs Desa

Hingga 6 Oktober 2021, sebanyak 44.520 desa atau setara 59 persen yang telah menuntaskan proses pendataan berbasis SDGs Desa. Rukun tetangga yang telah terdata sebanyak 485.280 RT dengan 30.901.327 keluarga sebanyak 92.172.656 jiwa atau 76 dari total warga desa.

"Data dikumpulkan oleh 1.575.944 relawan pendataan desa dengan penggunaan dana desa untuk pemutakhiran data SDGs Desa Rp 1.572.553.390.689 atau setara Rp 23 juta per desa," kata Gus Halim. Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan jika desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa dan kepala desa wajib memutakhirkan data berbasis SDGs Desa itu.

Dana Desa

Dana Desa yang dicairkan sebesar hingga 6 Oktober 2021 sebesar Rp 51.434.615.356.838 atau setara 71,44 persen dari total anggaran Rp 72 Triliun. Dana Desa telah dicairkan ke 74.890 desa atau sebesar 99,91 persen.

Dana Desa yang cair itu, untuk Desa Aman Covid-19 telah disalurkan Rp 4.120.771.938.521, BLT Dana Desa Rp 15.427.595.100.000, untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp 4.246.995.407.578 dan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa di luar skema PKTD Rp 27.639.252.910.739.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: