Namun, majelis hakim tetap mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
“Jadi begini ya, majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini , ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara Sonny Hidayat, kan begitu," jelas hakim Eko Purwanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: