Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI...

Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah soal syarat test PCR untuk penumpang pesawat terbang menuai polemik berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini diskriminatif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan ini dirasa memberatkan penumpang. Apalagi moda transportasi lain masih menggunakan test antigen.

Baca Juga: Pedes, Anggota Komisi IX Kritik Instruksi Mendagri Terkait Wajib PCR

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," ujar Tulus dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu, (23/10/2021).

Tulus juga menuturkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," bebernya.

Tulus menambahkan kebijakaN ini juga memberatkan daerah lain yang banyak belum memiliki laboratorium PCR mumpuni.

Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: