Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedes, Anggota Komisi IX Kritik Instruksi Mendagri Terkait Wajib PCR

Pedes, Anggota Komisi IX Kritik Instruksi Mendagri Terkait Wajib PCR Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyorot terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut membahas tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen.
Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR. Alifudin menilai pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan.
"Padahal sudah berulangkali saya mengingatkan Pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," kata Alifudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, Alifudin juga menyoroti masa berlaku Swab PCR hanya 2x24 jam. Menurutnya, masa berlaku Swab PCR benar-benar harus dikaji ulang terkait polemik ini.
"Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kaya KRL, bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya" imbuhnya.
Alifudin juga menambahkan, contoh masyarakat bertujuan melakukan perjalanan karena orang tua yang menjenguk anaknya di pondok pesantren, tapi karena waktu terbatas dan harus cepat maka pulangnya harus naik pesawat supaya cepat.
"Jadi, konkritnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli, jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga antigen" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: