Seperti diketahui jika pemerinta menetapkan harga baru untuk tes PCR, maksimal Rp 275.000 ribu untuk Jawa dan Rp300.000 untuk Bali.
Sementara saat ini ada wacana diterapkan aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.
Video seru hari ini:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil