Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar, merugikan negara sejumlah Rp152,5 miliar dari pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Anies Sodorkan Tokoh Betawi Untuk Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Penjelasannya...
Ketiganya disebut melakukan perbuatan korupsi ini bersama-sama dengan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Selain merugikan negara, perbuatan mereka disebut turut memperkaya PT Adonara Propertindo sejumlah Rp152,5 miliar.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah. Program itu rencananya guna merealisasikan program Gubernur DKI Anies Baswesan dan eks Wagub DKI, Sandiaga Uno saat kampanye.
Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter. Pihak Adonara kemudian mengajukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.
Pihak Kongregasi sebelumnya sempat menolak lantaran menganggap mereka merupakan broker. Namun, Anja melakukan pendekatan hingga akhirnya disepakati.
Yoory kemudian membayarkan tanah tersebut meski mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek Hunian Dp 0 Rupiah, tetapi tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama terdakwa Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000,00," kata jaksa.
Jaksa lebih jauh menuturkan, uang-uang tersebut lalu dipakai untuk kepentingan pribadi pasangan suami istri Anja dan Rudy selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo antara lain untuk keperluan operasional PT Adonara Propertindo, lalu juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara Propertindo.
Kemudian juga dikatakan Jaksa, untuk pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.
"Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang bersifat total lost sebesar Rp152.565.440.000,00," kata jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum