Masyarakat Diminta Patuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan
Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitas pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Bertujuan untuk Perlindungan dari Covid-19
"Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat, yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, dan antarkabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara: wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta, dan Tangerang. Selain itu, dilakukan uji coba pertandingan semifinal dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini, akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
"Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggung jawab bersama sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: