Buntut Kecelakaan Maut, Polda Metro Pertanyakan Proses Rekruitmen Sopir Transjakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengkritisi perekrutan sopir bus TransJakarta yang dinilai tidak teliti terkait riwayat penyakit calon sopir. Itu disampaikan pascakecelakaan maut bus TansJakarta yang diduga akibat penyakit epilepsi sang sopir kambuh.
Menurut Sambodo, pemeriksaan riwayat penyakit calon sopir bus tidak lengkap dan teliti. Apalagi, perekrutan tersebut hanya dengan menunjukkan surat sehat dari Puskesmas sudah bisa masuk menjadi sopir.
“Jadi seharusnya diteliti benar," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Karena itu, kata Sambodo, pihak manajemen Transjakarta juga harus melakukan perbaikan terkait pengecekan kesehatan sopir bus. Semestinya, pengecekan kesehatan pengemudi harus dilakukan secara intens. Pemeriksaan itu mencakup tekanan darahnya, pupil matanya urine dan sebagainya.
“Sesaat sebelum bertugas dan pengecekan harus dilakukan oleh petugas medis bukan sekadar supir mengisi lembar pernyataan kesehatan jadi yang terjadi selama ini pengemudi sebelum mengemudi dia mengisi ceklis," kata Sambodo.
Selain pemeriksaan secara rutin, menurut Sambodo, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara berkala atau setiap enam bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi seluruh sopir bus tetap dalam kondisi yang baik. Sebab, lanjutnya, mungkin saja saat mendaftar dalam keadaan sehat tapi seiring berjalannya waktu kondisi kesehatan berubah atau menurun.
"Karena bisa saja dia mendaftar dalam keadaan sehat tapi dalam perjalanan dengan faktor umur, panas dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, sopir TransJakarta berinisial J yang alami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/11) itu diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi. Itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kedokteran dan laboratorium forensik Polri.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian dan juga labfor memang pengemudi ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi," ujar Sambodo, Rabu (3/11).
Dalam kecelakaan bus TransJakarta yang merenggut dua nyawa itu, penyidik telah menetapkan J sebagai tersangka. Penyebab daripada kecelakaan ini disimpulkan akibat human error. Kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara. Kemudian, juga merujuk pada hasil keterangan saksi dan Traffic Accident Analysis atau TAA.
"Penyebab kecelakaan hasil gelar perkara adalah human error. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," kata Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat