Buntut Kecelakaan Maut, Polda Metro Pertanyakan Proses Rekruitmen Sopir Transjakarta
Kemudian atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasus kecelakaan ini dihentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban. Adapun dua orang di antaranya meninggal dunia. Dia adalah supirnya inisial J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. Kemudian, lima orang menderita luka berat dan sisanya 26 luka ringan.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, mengatakan, pascakecelakaan bus Transjakarta di MT Haryono, Jakarta Timur, kemarin, pihaknya langsung melakukan evaluasi mendalam. Termasuk, evaluasi ke pihak mitra operator bus Bianglala Metropolitan (BMP) selaku pemilik dan operator dua bus Transjakarta terkait.
Langkah itu, dikatakan dia, merupakan tindak lanjut Transjakarta sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari. Dia mengklaim, akan memperketat kegiatan evaluasi dan pembinaan pada operator.
“Hal ini sebagai salah satu langkah dan upaya yang kami lakukan, sesuai arahan pak Gubernur untuk meminimalisir kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya,” ujar Prasetia di Jakarta, Selasa (26/10).
Dia menambahkan, manajemen Transjakarta akan terus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan selama bus beroperasi dan melayani pelanggan. Upaya itu, kata dia, dimulai dengan pembekalan operator ataupun pramudi saat melayani penumpang.
“Kami berharap, para operator bisa menerapkan apa yang sudah didapatkan dalam setiap arahan dengan baik dan semaksimal mungkin saat berada di lapangan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat