Para Pelaku Perjalanan Internasional Harus Turut Meminimalisir Peluang Penularan Covid-19
Untuk di pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari. Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit test di hari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Dear Rumah Sakit, Tolong Konversi Tempat Tidur Apabila Keterisian Meningkat
Mencermati tahapan-tahapan ini, dapat terlihat bahwa terdapat keberagaman kebijakan kewajiban testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina di beberapa negara. Hal ini sesuai dengan temuan beberapa penelitian salah satunya studi kasus dari 131 negara di benua Eropa di tahun 2021 oleh Wells atau dengan judul Fountain and Testing Strategies for Safe Pandemic Travel.
"Menyatakan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan," tambah Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: