Mujahid 212 Dongkol sama Kebijakan Anies: Ini Konyol, Bisa Jadi Masyarakat Tak Dukung Dia di 2024
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat peraturan baru yang mewajibkan uji emisi bagi semua jenis kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Aturan ini rencananya dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Tujuan dari dibikinnya peraturan tersebut adaah mengatasi polusi udara Jakarta karena gas buang kendaraan bermotor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Anies Puasa Ngomong Efek Formula E Mau Diacak-acak KPK, Ferdinand: Biasanya Pintar Berkata-kata!
Dalam salinan Pergub yang diterima Populis.id Kamis (02/11/2021) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mewajibkan uji emisi untuk sepeda motor dan mobil yang usianya sudah tiga tahun ke atas.
Selanjutnya, Anies Baswedan juga bakal memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Adapun besaran denda yang dikenakan Rp250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar mobil.
Aturan ini juga melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," kata Anies dalam Pergub tersebut.
Maka dari itu, lanjut Anies, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dikerjakan oleh Teknisi Uji Emisi yang ahli.
"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," lanjut Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: