Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Ilegal, Demokrat: Langgar Aturan, Sudah Benar Kemenkumham Menolak

Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Ilegal, Demokrat: Langgar Aturan, Sudah Benar Kemenkumham Menolak Kredit Foto: Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena tidak sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Hal ini disampaikan Mehbob usai sidang perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT terkait gugatan KSP Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, atas ditolaknya pengesahan KLB illegal di Deli Serdang, Kamis (4/11).

Baca Juga: Demokrat: Opung Gelagapan, Biasanya Ngegas!

Bahkan berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan pihak Kemenkumham, Mehbob membongkar pelanggaran aturan yang dilakukan pihak KSP Moeldoko untuk membegal Partai Demokrat. 

Perubahan Kepengurusan Partai Politik mesti diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal parpol yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No 34 Tahun 2017. Namun, permohonan KLB Deli Serdang malah ditandatangani oleh Triana Salim.

“Berdasarkan keterangan saksi fakta Kemenkumham, sesuai dengan Permenkumham, permohonan mestinya ditandatangani oleh ketua dan sekjen, tapi yang mendaftarkan KLB Deli Serdang adalah Triana Salim. Kita tidak tahu Triana Salim itu siapa, tapi setelah kita tracking Triana Salim itu bukan kader Demokrat. Dia adalah Ketua Umum Fans Base Moeldoko,” ungkap Mehbob.

Alasan kedua, setelah diverifikasi Kemenkumhan, ternyata yang menghadiri KLB Deli Serdang hanya 33 DPC PD, dan tidak ada satupun perwakilan DPD PD. Padahal menurut AD/ART PD, salah satu syarat KLB adalah harus disetujui oleh1/2 dari 514 DPC dan 2/3 dari seluruh 34 DPD.

“Makanya sudah wajar dan sudah benar Kemenkumham menolak permohonan dari saudara Moeldoko,” tegas Mehbob.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: