Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Sopir Pribadi Vanessa Angel, Ternyata Ini Tugas Utama Tubagus Joddy

Bukan Sopir Pribadi Vanessa Angel, Ternyata Ini Tugas Utama Tubagus Joddy Kredit Foto: Instagram/Vanessa Angel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Menurut ayah Joddy, Tubagus Endang, sehari-hari sang putra bukan bertugas sebagai sopir pasangan tersebut.

"Tapi mungkin karena kedekatan dengan almarhumah jadi tugas-tugas Joddy mungkin banyak juga ya, jadi merangkap juga jadi sopir," kata Endang saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Vlog Bersama Vanessa Angel Ramai, Denny Sumargo Langsung Berniat untuk...

Setahu Endang, tugas utama Joddy adalah terkait produksi konten, termasuk untuk kanal Youtube Vanessa dan Bibi.

"Videografer sama fotografer," ujarnya.

Endang mengatakan Joddy dulunya bekerja di industri kreatif. Sehingga ketika bersama Bibi dan Vanessa, dia dipercaya mengelola konten.

"Karena sebelum berkerja di Vanessa Angel, dia kerja di Industri kreatif," ucap Endang.

Sementara, Endang menegaskan Joddy juga tak pernah mau mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua sahabatnya.Tapi dia siap tanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum.

"Karena ini kejadian yang sangat tidak diinginkan, kejadian yang diluar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapapun," ujarnya.

Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di tol Jombang pada 4 November 2021. Tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditahan, Farhat Abbas Langsung Minta Ini ke Polisi

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: