Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Sodorkan UUD untuk Klaim Jadi Otoritas PDP, Pengamat Langsung Bantah Begini

Kominfo Sodorkan UUD untuk Klaim Jadi Otoritas PDP, Pengamat Langsung Bantah Begini Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim wewenang otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya dipegang oleh pemerintah.

Guna mendukung pernyataan tersebut, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika Kominfo, Josua Sitompul, menyodorkan UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Baca Juga: CIPS: Mekanisme 'Due Process of Law' dalam Mengakses Data Pribadi Masyarakat Harus Diperjelas

"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," kata Josua dalam webinar, Selasa (16/11/2021).

Hingga saat ini, pembahasan RUU PDP masih belum disahkan lantaran perdebatan terkait otoritas yang akan menaungi PDP belum menemui kesepakatan. Terkait hal ini, Josua mengaku banyak pihak yang merekomendasikan agar otoritas PDP bersifat independen.

"Semoga dalam waktu dekat akan ada pembahasan kembali antara pemerintah dan DPR mengenai ketentuan PDP, tidak hanya independent authority yang dimaksud, tetapi juga ketentuan-ketentuan lain dari UU PDP," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, CEO Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengkritik argumen yang dilontarkan Kominfo untuk mengeklaim otoritas PDP. Menurutnya, meskipun data di instansi pemerintah bersifat penting dan rahasia, bukan berarti Kominfo harus memegang wewenang atas PDP.

Pasalnya, ia menilai akan ada konflik kepentingan jika otoritas PDP diberikan kepada Kominfo. "Kalau pandangan dari praktisi kan Kominfo menjadi bagian yang diawasi, kok mau jadi pengawas juga? Alias bisa terjadi conflict of interest," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ruby berargumen lembaga pengawasan tak mesti berasal dari instansi pemerintah sendiri, sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara lain.

"Itu ada caranya kok. Di luar negeri pun tetap independen, tidak ada unsur pemerintah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: