Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa MUI karena terjerat kasus dugaan terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain An-Najah dinonaktifkan setelah pimpinan MUI menggelar rapat internal. Ahmad Zain An-Najah sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa (16/11/2021) dini hari.
Baca Juga: Memanas! Fahri Hamzah Skak Mat Mardani Ali Sera yang Singgung Soal Islamophobia: Berani Gak Lo?
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Miftachul Akhyar menyatakan bahawa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia berpesan agar aparat penegak hukum bekerja profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan (Ahmad Zain An-Najah) untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," lanjut Miftachul.
Menurut Miftachul, dugaan keterlibatan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi Ahmad Zain. Dia menegaskan hal itu tidak ada sangkut paut dengan MUI.Dia juga mengatakan, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tokoh Muslim, Anggota DPR Langsung Ingatkan Polri!
Sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme; MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.MUI mendorong semua elemen bangsa untuk mendahulukan kepentingan yang lebih besar.
"Yaitu keutuhan serta kedamaian bangsa dan negara," kata Miftachul.Ahmad Zain ditangkap di Perumahan Pondok Melati Indah Jalan Merapi 1 RT. 02/RW. 05 Blok A5 Nomor 8 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.39 WIB.
Ahmad Zain telah ditetapkan tersangka dugaan teroris. Berdasarkan pendalaman Densus, Ahmad Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).Zain juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
"Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (16/11/21).
Baca Juga: Telah Diciduk Densus 88, Ternyata Ustaz Ahmad Farid Okbah Sempat Akan Lakukan...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: