Sudah Ada Indikasi, Ternyata Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf Sudah Kemenag...
Kementerian Agama telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) yang diduga berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Karena salah satu anggota non aktif MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah (AZA), diduga tergabung dalam lembaga tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," kata Staf Khusus Kementerian Agama, Nuruzzaman, di Mabes Polri pada Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Menteri Agama Blak-blakan Terkait Anggota MUI yang Ditangkap Densus 88: Ya Kita Mau...
Mengumpulkan Zakat dan Infak
Menurut dia, Kementerian Agama mendapat rekomendasi untuk mencabut izinnya karena diduga lembaga tersebut melakukan pengumpulan zakat dan infak yang digunakan untuk kegiatan bertentangan atau melawan negara.
“Hasil rapat, notulensi ada lengkap, kita cabut tanggal 29 Januari 2021,” ujarnya.
Alasannya, kata dia, lembaga amil zakat Abdurrahman bin Auf ini tidak membuat laporan penggunaan uang kepada Kementerian Agama. Padahal, lembaga amil zakat harus melaporkan penggunaan uang setiap enam bulan.
“Tidak ada transparansi, selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara,” kata dia.
Baca Juga: Pesan Kapolri ke Jenderal Andika Perkasa: Semoga...
Imbau Warga Hati-hati
Untuk itu, ia mengimbau warga hati-hati dalam menginfakkan hartanya terhadap lembaga-lembaga pengumpul zakat yang mendapatkan izin. Sebab, banyak lembaga amil zakat yang diakui negara dan jelas distribusinya, termasuk laporan distribusinya serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Kami mendukung apa yang dilakukan Polri, siapa pun orangnya, tanpa melihat agamanya, dalam proses penegakan hukum. Jika ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara, bahkan melakukan tindakan teror, kami mendukung aparat keamanan terutama kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto