Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar optimis kliennya bisa bebas lebih cepat dari masa hukuman.
Tokoh asal Petamburan itu diprediksi bakal bebas awal 2023.
Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Kecewa Berat Dudung Jadi KSAD: Lukai Umat Muslim...
"Beliau bisa bebas lebih cepat dari itu, jika mendapatkan remisi tahunan," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Kamis (18/11/2021).
Dirinya makin optimis karena adanya ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani masa hukuman minimal dua hingga tiga tahun.
"Kalau sesuai undang-undang bisa," tegas dia.
Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, Aziz mengaku belum melakukan pembicaraan tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Seperti diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terjerat sejumlah kasus hukum.
Ada beberapa kasus, yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta pusat, selama delapan bulan penjara.
Lalu, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dihukum dengan denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.
Dan, perkara yang terakhir yakni penyebaran kabar bohong soal hasil tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, divonis selama empat tahun penjara dan dikasasi menjadi dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: