Menohok! Refly Harun Ngegas: Kok Prabowo Kasih Teguran? Kan Fadli Zon Dibayar!
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut buka suara memberi tanggapan terkait teguran yang diterima oleh Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Seperti diketahui, Fadli Zon diberi teguran oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, lewat Sekjen partai yang diungkapkan oleh Jubir Partai Gerindra Habiburokhman.
"Fadli Zon itu dibayar sebagai anggota DPR yang punya kewajiban melakukan pengawasan, bukan sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra saja," ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (19/11). Baca Juga: Andika Perkasa Emang Paket Komplit, Itu Sebabnya Prabowo Sangat Butuh Puan Buat Pilpres 2024
Menurut Refly Harun, tidak peduli apa jabatannya, sekali dibayar oleh rakyat seharusnya Fadli Zon tetap mewakili kepentingan rakyat. Baca Juga: Teguran Prabowo ke Fadli Zon Dianggap Menggambarkan Citra Gerindra, Pengamat: Belum Dewasa!
"Kalau urusan internal partai, Prabowo boleh menegur Fadli Zon misalnya berpotensi merusak citra partai. Akan tetapi, kalau soal mengkritik presiden itu bukan soal internal," ungkapnya.
Bahkan, kata Refly Harun, Fadli Zon juga memiliki kapasitas dalam basis hukum dan konstitusi untuk mengkritisi jalannya pemerintah.
"Anggota DPR, presiden, dan menteri itu adalah jabatan yang ada di konstitusi. Bahkan, tidak ada soal fraksi di konstitusi. Yang ada adalah anggota DPR," tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa dalam konteks ini berlaku hubungan antara eksekutif dan legislatif yang memiliki hak pengawasan.
"Bahkan, anggota DPR juga mewakili kepentingan rakyat dalam fungsi representasi," katanya.
Menurut Refly, seharusnya dalam konteks ini berlaku hubungan antara eksekutif dan legislafif. Sebab, keduanya dibayar oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan.
"Mereka punya hubungan sebagai pengawas dan yang diawasi. Kalau ada orang yang menghalangi Fadli Zon saat mengkritik pemerintah, sesungguhnya dia sudah menganggu tugas dan kewajiban sebagai anggota DPR," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih