Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Tegas Sebut Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram!

MUI Tegas Sebut Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

Hal itu disampaikan Miftachul merespons ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror karena diduga seorang teroris.

Miftachul menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11). 

Baca Juga: Geram Dengar Desakan Pembubaran MUI, Ketum PPP Langsung Teriak-teriak Provokator

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," ujar Miftachul. 

Fatwa itu kembali disampaikan demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. 

Miftachul juga menegaskan bahwa tidak ada perpecahan atau hal yang mengguncang di internal MUI setelah penangkapan tersebut. 

"Secara umum, di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal," katanya. 

Dia juga memastikan kerja sama MUI dengan pemerintah akan selalu terpelihara dengan baik.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). 

Salah satunya yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: