Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenparekraf Bagi-bagi Surat Gratis untuk Pengusaha Pariwisata Ekonomi Kreatif, Syaratnya Begini...

Kemenparekraf Bagi-bagi Surat Gratis untuk Pengusaha Pariwisata Ekonomi Kreatif, Syaratnya Begini... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah melalui Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus menggenjot sektor pariwisata ekonomi kreatif disaat pandemi Covid-19 yang terus melanda yakni dengan strategi salah satunya adalah memberi sosialisasi serta memberi kemudahan persyaratan secara legal bagi pelaku bisnis pariwisata ini.

Menurut Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual  Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga, saat ini ada sekitar 5 persen  pelaku bisnis pariwisata ekonomi kreatif yang memiliki surat badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT).  Akibat terlalu minim kepemilikan persyaratan ini pelaku bisnis pariwisata ekonomi kreatif tidak bisa menjalankan dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata ekonomi kreatif.

Baca Juga: Kolaborasi Antis dan Kemenparekraf Gerak Bersama Luncurkan Mobil Vaksin Keliling

"Akibat kasus ini, pemerintah lewat Kemenparekraf memberi sosialisasi serta memberi kemudahan bagi pelaku bisnis pariwisata ekonomi kreatif untuk memiliki surat lembaga hukum yang legal secara gratis," tegas Robinson di Surabaya, Selasa (23/11/2021)

Robinson mengatakan, hingga saat ini pihaknya akan menargetkan 135 peserta yang lolos kurasi untuk memiliki akte pendirian usaha (PT) di lima kota yakni, Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya dan Bandung.  Sementara untuk program ini Kemenparekraf menggandeng  langsung Kemendikbudristek dan Universitas Sebelas Maret serta menyediakan anggaran dana sekitar Rp2 Milyar lebih.

"Program ini sudah lama dilakukan tahun 2020 lalu kami menarget 500 hingga 1000  akte surat lembaga hukum  saat ini. Akan tetapi, kami bisa berikan 200 surat yang lolos sertifikasi. Untuk tahun 2021 ini ada 135 akte surat yang terbagi dengan jumlah yang ditentukan setiap kota seperti, , Surabaya 30 akte, Banyuwang 30, Bandung 25 akte, Cerebon 25 akte dan Semarang 25 akte," beber Robinson.

Sementara itu Ketua Pelaksana Sosialiasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum tahun 2021, Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum. Padahal, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usaha tersebut tidak berbadan hukum.

"Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas, dan Perkumpulan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Hendri.

Hendri menjelaskan pula, dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan. Seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi risiko, dan bisa juga mendapatkan insentif bahkan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selain itu juga mempermudah untuk kegiatan ekspor. Bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya

Disisi lain Perwakilan Notaris selaku pembuat akte surat berbadan hukum, Noor Saptanti menyabutkan, semua notaris sudah terakses dalam program tersebut. Sehingga nantinya kata Noor Saptanti, para usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lebih mudah pengurusan surat ini.

"Kami akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan surat akte ini. Dengan kemudahan yang di berikan oleh para notaris ini kami berharap, dapat digunakan secara baik mungkin," pungkas perempuan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: